Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba, 16 Kg Sabu Disita

    Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba, 16 Kg Sabu Disita

    SURABAYA - Polrestabes Surabaya bersama Polsek Jajaran menggelar operasi tumpas narkoba semeru 2024 sebagai langkah tegas memerangi peredaran narkotika.

    Operasi yang berlangsung selama 11 hari, dari tanggal 11 hingga 22 September 2024 itu berhasil mengungkap 59 kasus narkoba, menangkap 83 tersangka, dan menyita barang bukti senilai lebih dari Rp 35 miliar. 

    Selama operasi berlangsung diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 400 ribu jiwa dari bahaya narkotika.

    Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie mengungkapkan, jumlah kasus yang berhasil di ungkap Satresnarkoba Polrestabes 36 kasus, dan polsek jajaran 23 kasus.

    “Jumlah tersangka yang diamankan 45 orang tersangka dengan rincian 43 seorang laki-laki, dan 2 diantaranya perempuan, ” tutur Kombes Pol Luthfie, Rabu (30/10).

    Selain mengamankan 45 tersangka, hasil ungkap kasus ini Polisi juga menyita barang bukti diantaranya, Sabu: 16.819, 96 gram, Ganja: 3.796, 12 gram, Ekstasi: 915, 5 butir, Serbuk Ekstasi: 2, 58 gram dan Pil Koplo: 148.920 butir.
     
    Ada tiga Kasus yang cukup Menonjol dalam pelaksanaan operasi Tumpas Narkoba kali ini.

    Salah satu kasus terbesar dalam operasi ini adalah penangkapan DP, seorang pekerja swasta berusia 55 tahun, di sebuah perumahan di Kecamatan Waru, Sidoarjo, pada 14 September 2024.

    Polisi menemukan 14.957, 24 gram sabu yang disimpan dalam berbagai kemasan. 

    DP mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang berinisial DOM, yang saat ini berstatus DPO. 

    DP telah beroperasi di bawah kendali DOM selama satu tahun dengan bayaran bulanan mencapai Rp 40 juta.

    Pada 11 September 2024, tersangka AR ditangkap di kawasan Krembangan dan di rumah kost di Jl. Cepu, Surabaya. 

    Barang bukti yang disita meliputi 1.303, 88 gram sabu, 702, 61 gram ganja, 246 butir ekstasi, 2, 58 gram serbuk ekstasi, dan 2.855 butir pil koplo. 

    AR dikendalikan oleh seorang bandar berinisial S yang diduga berada di dalam salah satu lapas di Jawa Timur.

    Dua tersangka lainnya, FK dan GY, ditangkap pada 11 September 2024 di Jl. Karangrejo Timur, Wonokromo, Surabaya. 

    Polisi menyita 2.892, 39 gram ganja dari mereka. 

    Kedua tersangka dikendalikan oleh seorang bandar berinisial G yang juga diduga berada di dalam lapas di Jawa Timur.

    Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 menunjukkan komitmen kuat Polrestabes Surabaya dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

    Dengan hasil yang signifikan ini, diharapkan masyarakat semakin waspada dan terus mendukung upaya polisi dalam memerangi narkoba. 

    Polrestabes Surabaya bertekad untuk terus melakukan operasi serupa demi mewujudkan kota yang bersih dari narkotika. (*)

    surabaya surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Sinergi dan Kesiapan Babinsa Ditingkatkan...

    Artikel Berikutnya

    Penutupan TMMD Ke 122, Dandim 0831 Surabaya...

    Berita terkait